nusakini.com--Di era pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah ditetapkan target Program Prioritas Nasional kepada Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017. Program prioritas nasional itu terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Milik Daerah (BLUD) dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat jadi pembicara kunci di acara Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta belum lama ini.

Menurut Tjahjo, program prioritas nasional itu merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan bernegara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. "Ini juga selaras dengan agenda aksi Nawa Cita," kata Tjahjo. 

Salah satu yang terkait dengan Program Prioritas Nasional BUMD adalah pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di sektor air minum. Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016 telah menerbitkan paket kebijakan air minum. Paket kebijakan itu berupa tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

"Tiga Permendagri itu yaitu Permendagri Nomor 48 terkait dengan Penghapusan Hutang PDAM, Permendagri Nomor 70 terkait Subsidi Tarif Air Minum dan Permendagri Nomor 71 terkait Tarif Air Minum itu sendiri," ujar Tjahjo. 

Ketiga regulasi tersebut, lanjut Tjahjo, tujuannya untuk lebih memberdayakan BUMD air minum. Sehingga BUMD air minum dapat mandiri. Tidak hanya mandiri, namun juga berdaya saing tinggi. Selain itu, untuk mencapai Program Prioritas Nasional yang ditargetkan, Kemendagri pada tahun 2017, juga telah menetapkan Surat Edaran Mendagri tentang Penyusunan dan Penetapan Tarif Air Minum. Bahkan telah mencapai target 60 daerah yang menyatakan bersedia menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR). 

"Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus daya ungkit bagi Pemda lain untuk menyusun dan menetapkan tarif air minum dengan menerapkan tarif FCR yang berpihak kepada rakyat dan memberikan kepastian standar pelayanan air minum," tutur Tjahjo. (p/ab)